get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertikaian Keluarga di Kayuagung Berujung Pembunuhan, 2 Orang Ditangkap

Pembunuhan Siswi SMP di Lubuklinggau, Pelaku Sakit Hati Diejek Banci dan Miskin

Sabtu, 18 Mei 2019 - 21:33:00 WIB
Pembunuhan Siswi SMP di Lubuklinggau, Pelaku Sakit Hati Diejek Banci dan Miskin
Polisi dan warga mengevakuasi jenazah korban pembunuhan, Wiwik Wulandari (13), dari selokan di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (17/5/2019). (Foto: iNews/Sukma Aldino)

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Motif pembunuhan Wiwik Wulandari (13), siswi kelas 8 SMP Negeri 4 Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumse), akhirnya terungkap. Pelaku, MAF (17), tega membunuh temannya itu karena sakit hati sering diejek banci miskin.

“Tersangka sering diejek oleh korban miskin, banci, sehingga tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban. Pelaku akhirnya nekat membunuh korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, Sabtu (18/5/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka dan korban diketahui saling kenal. Mereka teman bermain dan juga kemungkinan masih memiliki hubungan keluarga.

Dari hasil penyidikan Polres Lubuklinggau, pembunuhan itu berawal saat korban dijemput oleh tersangka di rumah korban di Perumnas Lubuk Tanjung di Jalan Mahoni Blok B Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jumat (17/5/2019), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Dari sana, mereka menuju tempat kejadian perkara di RT Kelurahan Lubuk Tanjung,” kata Kapolres.

Polisi berhasil mengungkap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku dan korban terlihat berjalan kaki dengan kondisi seperti saling marah.

Petugas kemudian mengejar ke rumah pelaku dan menemukan bukti baju tersangka yang dikenakan saat membunuh korban sudah dicuci dan dijemur. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT).

“Akhirnya dapat informasi keberadaan tersangka di suatu tempat. Petugas langsung menuju dan menangkap pelaku di Talang Rejo Kelurahan ulak Lebar pada subuh tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan saat membunuh korban masih dicari. “Akibat perbuatannya tersangka diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut