Pembangunan Pasar Cinde Akan Dilanjutkan dengan Konsep Awal, tapi Masih Ada Kendala
PALEMBANG, iNews.id - Rencana Pemprov Sumsel untuk melanjutkan pembangunan Gedung Pasar Cinde yang sudah terlanjur dirobohkan kembali menemui kendala. Setelah sebelumnya kontrak revitalisasi dicabut, ternyata masalahnya belum usai, karena hak guna usaha (HGU) masih dimiliki PT Aldiron sebagai investor sebelumnya,
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, HGU yang masih dimiliki PT Aldiron harus dikembalikan ke Pemprov Sumsel agar proyek revitalisasi Pasar Cinde bisa dilanjutkan. "Saat ini kami sedang meminta BPN membatalkan HGU yang telah dikeluarkan untuk pengembang," ujar Deru, Kamis (18/8/2022).
Sejak Pasar Cinde berdiri sebagai pusat perdagangan di Sumsel, bangunan dan tanah kawasan tersebut tercantum sebagai aset pemerintah. Namun dirinya mengaku heran setelah HGU tersebut dikelola oleh investor.
Deru menegaskan, bahwa Pemprov Sumsel akan mengamankan Pasar Cinde sebagai aset pemerintah daerah dan akan membatasi investor hanya untuk hak mengelola. "Kenapa HGU dinamakan oleh investor saat ini? Saya tidak mengerti sistem Build Operate Transfer (BOT) apa," katanya.
Deru menjelaskan, pembangun Pasar Cinde akan dimatangkan pihaknya dan mulai dibangun lagi tahun 2023 mendatang dengan menggunakan anggaran pemerintah. Namun, pihaknya masih menunggu BPN untuk mencabut status HGU yang dimiliki PT Aldiron.
"Perencanaan sudah matang. Kalau urusan itu sudah jelas, baru kita lanjutkan lagi pembangunannya," kata Deru.
Editor: Berli Zulkanedi