get app
inews
Aa Text
Read Next : Meningkat, Realisasi KUR di Palembang Mencapai Rp5,41 Triliun

Pelaku Penyiraman Air Keras saat Perayaan Maulid Nabi Ditangkap Polisi 

Selasa, 20 September 2022 - 10:12:00 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras saat Perayaan Maulid Nabi Ditangkap Polisi 
Pelaku penyiraman air keras pada 2019 lalu tertangkap saat pulang karena rindu dengan anak istri. (Foto: Dede F)

Lemparan batu dari korban ternyata mengenai kepala salah satu teman tersangka. Melihat apa yang dilakukan Robby, membuat Adi tersulut emosi dan membalas melemparkan batu ke arahnya.

"Merasa belum puas, tersangka kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebuah botol berisi air keras yang kemudian disiramkan ke wajah dan badan korban," kata Kapolsek.

Setelah menyiramkan air keras tersebut, kata Kapolsek, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban mengalami dampak akibat penyiraman air keras tersebut yakni kebutaan secara permanen.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya kabur ke Jakarta. Setelah beberapa tahun, tersangka Adi pulang dan berhasil ditangkap," kata Fadilah.

Sementara tersangka Adi mengaku, dirinya nekat menyiram Robby dengan air keras karena tersulut emosi atas perilaku korban yang arogan. Apalagi mereka sedang tampil di acara keagamaan dan disaksikan banyak orang.

"Saya tidak kenal dengan korban dan tidak tahu apa alasannya secara tiba-tiba melempar kami dengan batu saat sedang tampil di acara Maulid Nabi. Saat itu suasananya sedang ramai," katanya.

Usai kejadian tersebut, kata Adi, dirinya langsung kabur ke Jakarta.Setelah beberapa tahun menjadi buronan, dirinya memutuskan untuk pulang ke Palembang karena rindu dengan anak dan istri. "Saya tidak tahu kalau korban mengalami kebutaan secara permanen. Saya sangat menyesal dan merasa benar-benar bersalah," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut