Pelaku Curas Bersenpi yang Buron 5 Bulan Ditangkap Polisi
Saat itu, sambungnya, korban sempat melawan dengan cara menahan sepeda motor pelaku hingga membuat pelaku terjatuh dan berlari masuk ke dalam hutan serta meninggalkan motor merk RX King warna hitam lis hijau.
Korban yang tak terima dengan kejadian itu lantas membuat laporan ke Polres Prabumulih. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Candra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu motor RX King warna hitam lis hijau yang ditinggalkan pelaku saat kejadian.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Prabumulih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 9 tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi