Pangku dan Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria di OKU Dipergoki Warga

OGAN KOMERING ULU, iNews.id - Seorang pria berinisial AL (53) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SR (5) dengan modus dipangku.
Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Air Paoh, Baturaja Timur, OKU. Insiden pencabulan ini terjadi pada Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari pemeriksaan saksi bernama Muslimin, saat itu dirinya sedang di dalam rumah dan melihat ke arah luar rumah dari jendela.
"Saksi melihat pelaku dan korban sedang bermain, kemudian tak lama, pelaku memangku korban," kata Mardi, Minggu (2/5/2021).
Mardi menambahkan, saksi juga melihat pelaku memeluk korban kemudian posisi tangan masuk ke dalam celana korban. Diduga pelaku mengelus alat kelamin korban.
"Melihat hal itu, saksi langsung menghampiri dan bertanya apa yang dilakukan pelaku," katanya.
Saksi, lanjut Mardi, langsung memanggil orang tua korban. Pelaku kemudian dibawa ke RT setempat. Dari situ, RT menghubungi polisi.
"Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU mendapat informasi, anggota langsung meluncur ke lokasi. Saat mengecek ke TKP pelaku sudah diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa," kata dia.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto