get app
inews
Aa Text
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Hujan

Pakai Dana Pinjaman dari PT SMI, Peningkatan Gedung RSUD Sekayu Rusak Sebelum Diresmikan

Senin, 24 Januari 2022 - 08:36:00 WIB
Pakai Dana Pinjaman dari PT SMI, Peningkatan Gedung RSUD Sekayu Rusak Sebelum Diresmikan
Terlihat beberapa kerusakan pada bagian atas gedung RSUD Sekayu di Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

SEKAYU, iNews.id - Peningkatan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini terus berjalan. Namun sayangnya, di beberapa bagian telah terlihat beberapa kerusakan.

Pekerjaan yang menggunakan anggaran sebesar Rp151.122.905.000, hasil pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu kini terlihat rusak di titik, seperti di bagian rawat inap kelas III.

Dari pantauan, terlihat pada gedung rawat inap tersebut rusak pada bagian plafon serta memperlihatkan bercak akibat rembesan air. Beberapa pintu maupun jendela belum juga terpasang, serta bagian pelataran tidak dirapikan diduga diterlantarkan.

Direktur RSUD Sekayu, Makson Parulian Purba mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya kerusakan di beberapa ruangan. "Saat ini kita sedang mapping dan inventaris bagian bangunan yang rusak," ujarnya, Senin (24/1/2022).

Setelah mendata sejumlah titik yang rusak, lanjut Makson, pihaknya akan mengajukan ke pihak kontraktor karena masuk dalam masa pemeliharaan. Berdasarkan perjanjian dalam kontrak kerja, apabila ada kerusakan selama satu tahun ke depan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Sebagai jaminannya pihak RSUD Sekayu memegang garansi bank jaminan pemeliharaan.

"Kerusakan yang ada kita ajukan itu masuk dalam masa pemeliharaan dan sedang dimapping dan diinventaris yang harus diperbaiki penyedia kontraktor," katanya.

Sementara itu, terkait adanya penahanan sisa pembayaran sebesar 15 persen, Makson menegaskan, bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali.

"Proyek peningkatan bangunan ini dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT SMI, jadi bagaimana mau ditahan kalau dari pemberi dana memang belum cair. Karena akan cair di tahun 2022 sesuai dengan SOP dari PT SMI, diperlukan berkas Audit Probity oleh APIP (Inspektorat) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," katanya.

Untuk berkas Audit Probity dan Perkada, kata Makson, saat ini sedang diproses oleh pihaknya. "Kontraktor harusnya sudah tahu dan paham bahwa ini pembiayaannya dari PT SMI, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi proyek ini bukan APBD murni," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut