get app
inews
Aa Text
Read Next : Termasuk Sumsel, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sebagian wilayah Indonesia

OKU Tepergok Curi Sawit Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 23 Januari 2023 - 11:51:00 WIB
OKU Tepergok Curi Sawit Terancam 7 Tahun Penjara
Pecatan TNI di OKU ditangkap karena mencuri sawit. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Safrizal alias Ijal (41) pecatan TNI di Kabupaten OKU, Sumsel tertangkap tangan mencuri sawit di perkebunan PT Mitra Ogan. Ijal ditangkap petugas pengamanan dari Bataliyon Zeni Tempur 2/SG Kodam II Sriwijaya yang tengah melakukan patroli.

Ijal bersaksi bersama temannya yang berhasil melarikan diri saat pengkapan. Mantan anggota TNI ini diserahkan ke Polres OKU untuk proses hukum selanjutnya.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku pencurian dengan pemberatan. Kasus ini ditangani Polsek Peninjauan. 

"Kejadianya (pencurian) di Abdeling VIII Paket II Perkebunan Mitra Ogan Pin 2 Wilayah Desa Lubuk Rukam Peninjauan, pelaku dua orang satunya tertangkap memang benar pecatan TNI AD satu pelakunya masih DPO, " ucap, Senin (23/1/2023). 

Pecatan TNI ini tertangkap memanen sawit di perkebunan perusahaan pada Sabtu 21 Januari 2023 dan diserahkan ke kepolisian sehari kemudian.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio, satu egrek untuk panen sawit dan 15 tanda buah segar sawit.

Ijan lulusan prajurit dua TNI AD yang pernah bertugas di Bataliyon Ifanteri Raider 115 Aceh Selatan pada tahun 2004. Namun sudah diberhentikan dengan secara tidak hormat dari kesatuan angkatan darat pada tahun 2009 karena disersi meninggalkan tugas.

Dalam kasus pencurian sawit ini, Ijal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut