get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebar 100 Hewan Kurban, Gubernur Sumsel Sebut Masyarakat Butuh Perhatian

OKU Lanjutkan PPKM, Warga Dilarang Karaoke dan Kafe Dibatasi

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:16:00 WIB
OKU Lanjutkan PPKM, Warga Dilarang Karaoke dan Kafe Dibatasi
Kepala Disparbud OKU Topan Indra Fauzi menyatakan tempat karaoke ditutup selama PPKM. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) menutup sementara operasional tempat hiburan karaoke. Sementara kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Kepala Disparbud OKUTopan Indra Fauzi mengatakan, penutupan sementara operasional tempat hiburan karaoke sesuai dengan surat edaran Disparbud Nomor : 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan/karaoke tertanggal 13 juli 2021. 

Dikatakan nya Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindak lanjuti Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19. 

“Selain itu berdasarkan hasil rapat dengan Bupati OKU serta Frokopimda beberapa waktu lalu serta masih adanya kasus terkonfirmasi Covid-19, makanya kita keluarkan surat Edaran ini,” katanya.

Sementara itu, tambah Topan, untuk kafe dan restoran hanya diberlakukan pembatasan jam operasional. Hal ini dikatakan Topan sesuai dengan surat edaran Disparbud nomor : 357/SE/XXXVI/2021. “Untuk kafe dan resto jam operasionalnya kita batasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB,” katanya.

Topan mengatakan pengelola kafe dan restoran wajib mentaati aturan jam operasional serta mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan pengunjung agar selalu mentaati prokes.

“Kami minta Kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati surat edaran ini, dan kami harap untuk maklum terutama untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini masih kita tutup sementara. Apabila tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut