Oknum Polisi di Polres PALI Hamili Single Parent, Tak Mau Tanggung Jawab

PALI, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda (23) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan perempuan single parent ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Korban sekaligus pelapor telah dihamili dan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.
Informasi diperoleh iNews, Bripda MI merupakan anggota Satintelkam Polres PALI. Dia sudah kenal dengan korban berinisial WS (35) yang merupakan single parent dengan satu anak.
Keduanya suka sama suka hingga melakukan hubungan suami istri. Akibatnya korban WS hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia 11 bulan.
Lantaran Bripda MI menolak untuk bertanggung jawab, korban WS akhirnya melaporkannya ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan. Dia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto.
"Kami juga menyampaikan hasil tes DNA yang menyatakan anak hasil hubungan gelap ini identik dengan Bripda MI yang kami laporkan," ujar Suwito, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan, kliennya kenal dengan Bripda MI saat mereka sama-sama bertugas mengamankan arus lalu lintas di Pendopo PALI pada 2023. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp dan menjadi akrab.
Rupanya, Bripda MI menaruh hati dengan korban dan sering memintanya menginap di rumah kos daerah Talang Subur, PALI. Korban awalnya menolak dengan alasan dia masih mempunyai anak yang masih SD. Namun Bripda MI tak pantang menyerah dan terus mengajaknya berhubungan badan hingga korban WS luluh.
"Saat itu klien saya dijanjikan jika hamil maka dia akan bertanggung jawab. Tapi ternyata tidak ditepati," katanya.
Setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, Bripda MI langsung memblokir nomor WA dan menolak untuk bertanggung jawab. Korban berharap Kapolda Sumsel memerintahkan anak buahnya segera memproses kasus yang dilakukan oknum Polri tersebut.
"Kerugian materil dan imateril akibat kejadian ini jelas dialami klien kami karena harus menghidupi anaknya dari hasil hubungan gelap dengan oknum polisi tersebut. Klien kami sampai berutang ratusan juta rupiah ke rentenir," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Sunarto saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan akan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih dulu.
"Sesuai instruksi Pak Kapolda, kami tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum. Terkait kasus ini, kami nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," ujarnya.
Editor: Donald Karouw