Oknum PNS dan Honorer Pemprov Sumsel Terlibat Pencurian, Sewa Pikap untuk Angkut Barang

Dari penangkapan terhadap tersangka Teddy, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit kulkas merek Polytron, dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang disewa untuk mengangkut hasil kejahatan. Kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek IT I Palembang.
"Atas kejadian ini, Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Ginanjar.
Sementara itu, tersangka Teddy, saat diwawancarai mengakui segala perbuatannya. "Kulkas itu kami jual seharga Rp1,5 juta dan uangnya dibagi dua, saya mendapat bagian sebesar Rp400.000. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari saja," katanya.
Selama bekerja sebagai honorer di Kantor Gubernur Sumsel, lanjut Teddy, dirinya mengaku mendapat gaji bulanan sebesar Rp2,4 juta. "HNA yang mengajak maling, kejadiannya pagi mengambil kulkas saat kantor sedang libur," ucap Teddy.
Editor: Berli Zulkanedi