Oknum Guru Pedofil Ditangkap Polda Sumsel, Korbannya Ada 13 Santri
Jumat, 01 Oktober 2021 - 04:32:00 WIB
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya.
Editor: Ainun Najib