Oknum Guru di Muba Perkosa Siswi SD di Ruang UKS, Modusnya Janjikan Nilai Bagus

MUBA, iNews.id - DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap polisi karena mempekosa salah satu siswi. Korban diperkosa berulang kali di ruang UKS.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, tersangka telah memperkosa JP (11) berulang kali. "Tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. "Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya," katanya.
Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban. "Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi