Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan
MUBA, iNews.id - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Andi Setiawan (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan.
Surat penetapan tersangka tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni pemberitahuan bahwa telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan.
Tidak pinda kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi