get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkumham Sumsel Ajak Pengusaha Kecil Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual

Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan 

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:58:00 WIB
Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan 
Oknum anggota DPRD Muba jadi tersangka kasus tindak pidana kehutanan. (Foto: Ist)

MUBA, iNews.id - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Andi Setiawan (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penetapan berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni pemberitahuan bahwa telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan.

Tidak pinda kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara menyeluruh terkait status Andi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita sudah dengar, tapi untuk suratnya kita belum terima," ujar Yudi, Selasa (28/2/2023). 

Menurut Yudi, surat tersebut akan terlebih dahulu masuk ke DPRD Muba untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kehormatan guna ditindaklanjuti. "Setelah turun ke BK baru proses klarifikasi. Kalau saat ini belum ada surat yang bersangkutan masuk ke kita," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut