get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenek Penganiaya Bocah di Palembang Ditangkap, Motif Minta Setoran Uang Mengemis

Nenek Penganiaya Cucu di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara, Korban ke Panti Asuhan

Kamis, 29 April 2021 - 07:54:00 WIB
Nenek Penganiaya Cucu di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara, Korban ke Panti Asuhan
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan korban penganiayaan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Suryani (46) penganiaya bocah yang viral ditahan di sel Polrestabes Palembang dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Sedangkan korban TK (8) dititipkan di panti asuhan.

Suryani (46), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap karena melakukan penyiksaan dan eksploitasi terhadap cucu sendiri yakni TK (8). Korban dipaksa mengemis di lampu merah RS Charitas.

"Pelaku (Suryani) dan korban (TK) merupakan keluarga, yakni pelaku merupakan nenek kandung korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (29/4/2021).

Selain menjadi korban penganiayaan, sambung Tri, korban juga dieksploitasi untuk menjadi pengemis. Setiap hari korban dipaksa menghasilkan uang Rp35.000. 

"Jika setoran kurang maka korban akan dipukul oleh pelaku, seperti yang dalam video," katanya.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yang juga mengatur persoalan eksploitasi anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara untuk korban, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan. Menurut informasi, korban menyusul adiknya yang telah lebih dahulu diamankan dinas sosial dan dititipkan di panti asuhan.

"Bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan di daerah Kenten Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut