Nafsu Tak Terbendung, Pemuda 19 Tahun Nyaris Perkosa Janda 6 Anak 

 Nafsu Tak Terbendung, Pemuda 19 Tahun Nyaris Perkosa Janda 6 Anak 
Janda enam anak di Muba nyaris diperkosa pemuda berusia 19 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Pemuda berinisial PS (19) warga Kemang, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan. PS nyaris memperkosa HW (37), janda enam anak yang sedang tertidur. 

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban membuat laporan karena nyaris diperkosa. 

"Peristiwa berawal saat tersangka secara diam-diam masuk ke rumah korban melalui dapur, Sabtu (11/3/2023) dini hari," ujar Iptu Imam Dipsa, Senin (13/3/2023).. 

Saat itu, korban sedang tertidur pulas bersama anak-anaknya. Tersangka yang melihat korban tidur dengan posisi terlentang langsung bernafsu dan berusaha hendak memperkosa korban. 

"Korban pun terkejut dan berteriak meminta tolong yang membuat pelaku ketakutan dan kabur lewat pintu dapur," kataya.

Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.