MYD Tak Ditahan usai Diperiksa Kasus Video Porno, Ternyata Ini Alasan Polisi
JAKARTA, iNews.id – Michael Yukinobu de Fretes atau dikenal MYD memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metrio Jaya, Senin (4/1/2021). Usai diperiksa selama 12 jam, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri.
“Dia sangat koperatif, dan diyakinkan kalau dia memang tidak akan melarikan diri,” katanya, Senin (4/1/2021) malam.
Pria disapa Nobu diperiksa selama 12 jam sejak pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB. Namun Nobu tidak mau membeberkan hasil pemeriksannya.
“Kalau pemeriksaan apa saja kita tidak bisa ungkapkan, itu adalah kepentingan penyidian,” kata Nobu.
Nobu berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani kasus tersebut. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.
Editor: Berli Zulkanedi