MUI Tidak Larang Pedagang Makanan Buka Selama Ramadan

Dengan begitu, warung makan yang buka tersebut tidak boleh seolah-seolah sedang tidak di bulan puasa. Hal itu menurutnya seperti tidak memberi penghargaan kepada masyarakat."Pokoknya gimana caranya biar gak mengganggu kan ada cara yang lebih arif dan bijak," tutur dia.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengimbau pemilik bisnis kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan. Pemilik restoran dan rumah makan diimbau untuk tutup pada siang hari selama Ramadhan.
"Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadan," ujar Muhiddin, Sabtu (26/3/2022).
Editor: Berli Zulkanedi