Modus Pelaku Bisnis BBM Ilegal, Solar Subsidi Dioplos Minyak Tambang Rakyat
PALEMBANG, iNews.id - Warga yang biasa membeli solar secara eceran di luar SPBU sebaiknya hati-hati. Terungkap, pelaku bisnis BBM solar ilegal mengoplos solar subsidi yang didapat dari SPBU di Palembang dengan minyak hasil tambang rakyat yang disuling secara tradisional di Musi Banyuasin.
Praktik pengoplosan solar tersebut merupakan pengakuan para pelaku bisnis BBM ilegal yang ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang ditangkap terdiri atas tiga sopir truk, Alam (26), Soni Samedi (28) dan Redho, satu operator SPBU Maruli (26) dan seorang pemodal bernama Okto Prawijaya (38).
Okto Prawijaya mengatakan, praktik pengoplosan BBM solar tersebut telah berjalan sekitar empat bulan terakhir. "Biasanya saya jual ke pengecer di Palembang. Kalau yang terakhir ini rencananya mau dibawa ke daerah Gasing," ujarnya di hadapan polisi.
Dalam praktiknya, modal dari Okto digunakan oleh tiga sopir yakni Alam (26), Soni Samedi (28), Redho untuk membeli solar baik dari Musi Banyuasin maupun SPBU di Palembang. Ketiganya menggunakan truk membeli solar secara berulang kali melalui seorang operator SPBU, Maruli (26).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM subsidi jenis solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dengan solar dari SPBU di Palembang menggunakan mesin switch. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pedagang pengecer dengan harga Rp7.500 per liter.
"Saat mencampurkan BBM itu, mesin di dalam truk sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat switch," katanya, Selasa (13/6/2023).
Dalam kasus ini polisi menyita tiga truk bermuatan tempat penampungan dan pengoplosan solar. Selain itu juga disita barang bukti solar sebanyak 11,5 ton.
Editor: Berli Zulkanedi