Modus Ajak Karaoke, Pemuda di Pagaralam Cabuli Siswi SMP

PAGARALAM, iNews.id - Polisi menangkap pemuda yang mencabuli siswi SMP di Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban dicabuli dengan modus diajak karaoke.
Pelaku adalah AYP (18), warga Dusun Bumi Agung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
"Modus pemuda ini yakni dengan mengajak seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun untuk karaoke," ujar Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal Mahdi, Senin (22/5/2023).
Mursal menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dijemput oleh pelaku di salah satu SMP swasta di Kota Pagaralam.
Pelaku lalu mengajak korban berkeliling kota dengan motor. Tak lama kemudian dia mengajak korban karaoke di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung dan memesan satu ruangan.
Beberapa saat setelah dalam ruangan, pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan. Awalnya merangkul lalu memeluk dan akhirnya melucuti celana korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memesan ojek untuk mengantar korban kembali ke sekolah.
"Kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah," kata Mursal.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto