Mertua Perkosa Menantu Sedang Sakit di Pelalawan Riau, Masuk Kamar saat Rumah Sepi
Jumat, 05 Juli 2024 - 12:45:00 WIB
Seusai memerkosa, pelaku kembali memakaikan pakaian korban. Dia kemudian pergi dan mengancam agar jangan pernah memberi tahu perbuatannya kepada orang lain. Namun korban tak terima dan melaporkan mertuanya ke polisi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw