PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pembunuh bayaran bernama Erwin (40). Pelaku pembunuhan terhadap Robani ini terpaksa didor lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dia membunuh korban Robani pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban, Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara. Dia pernah menjalani hukuman sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras," kata Tri Wahyudi, Sabtu (1/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Tri, pelaku membunuh korban karena dibayar uang Rp10 juta.
"Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News