Melawan saat Ditangkap, DPO Curanmor depan Apotek Ditembak
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:29:00 WIB

"Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri.
Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi