Mark Up Pembangunan Jalan Setapak, Eks Kades di OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PALEMBANG, iNews.id - Tim Penyidik Tipikor Polres OKU, Sumsel menetapkan JH (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018. Penyidik menemukan dugaan mark up pada proyek pembangunan jalan setepak yang merugikan negara hingga Rp379,4 juta.
"Setelah melalui proses panjang,JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa," ujar Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu (10/12/2022).
Penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap. Tersangka terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan Tahun Anggaran 2018. "Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta pada 2018," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi