Mantan Kades Ini DPO Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp744 Juta
LAHAT, iNews.id - Seorang mantan Kades Tanjung Baru, Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumsel, Samsiamun (43) resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Samsiamun masuk DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Lahat.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak diindahkan, sehingga kami mengeluarkan surat DPO," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, Rabu (15/2/2023).
Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Samsiamun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
"Modus dari penyalahgunaan dana desa tersebut yakni adanya kekurangan volume bangunan, diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif," katanya.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat, sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru mengalami kerugian negara sebesar Rp744 juta.
Kejari Lahat mengimbau bagi warga yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Editor: Berli Zulkanedi