get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Maya Sari, Pelari Asal Sumsel Pecahkan Rekor Nasional Lari 400 M di Kazakhstan

Mantan Kades Ini DPO Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp744 Juta

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:41:00 WIB
Mantan Kades Ini DPO Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp744 Juta
Seorang mantan Kades di Lahat masuk DPO Kejari Lahat. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Seorang mantan Kades Tanjung Baru, Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumsel, Samsiamun (43) resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Samsiamun masuk DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Lahat.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak diindahkan, sehingga kami mengeluarkan surat DPO," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, Rabu (15/2/2023).

Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Samsiamun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

"Modus dari penyalahgunaan dana desa tersebut yakni adanya kekurangan volume bangunan, diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif," katanya.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat, sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru mengalami kerugian negara sebesar Rp744 juta.

Kejari Lahat mengimbau bagi warga yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut