Mahasiswa Unitas Tewas saat Pra Diksar Menwa, Polisi Tetapkan 3 Panitia sebagai Tersangka
PALEMBANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tewasnya mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Muhamad Akbar, saat Prapendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa). Mereka yakni panitia kegaiatan tersebut.
"Sudah tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik, Jumat (1/11/2019).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/10/2019).
"Saksi menyebut ada penganiayaan dan diduga penyebab tewasnya korban," ujar dia.
Sebelumnya, Muhammad Akbar meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit saat mengikuti pra-Diksar Menwa gabungan dengan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Desa Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/10/2019).
Sehari sebelumnya korban mengalami kram dan sempat diperiksa senior saat mengikuti serangkaian kegiatan pada Rabu (16/10/2019). Namun, karena tidak ada perubahan, korban dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun setelah mendapat perawatan, nyawa korban tak tertolong hingga dibawa ke RS Bhayangkara Palembang dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi juga membongkar makam korban untuk kepentingan penyidikan dan mengetahui pasti penyebab kematianya. Hasil autopsi dijadikan sebagai barang bukti atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal