Lansia Pelaku Cabul Ditangkap, Warga Tenang Beraktivitas di Kebun Karet
Jumat, 17 September 2021 - 13:48:00 WIB
"Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka," ujar J. Sadewo, Jumat siang (17/9/2021).
Menurutnya, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekitar 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi