get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Biodata Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan asal Palembang yang Baru Dilantik

Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Jumat, 04 Agustus 2023 - 12:23:00 WIB
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 20 tahun penjara terdakwa kurir sabu 115 kilogram Nurhasan alias Acun. Jaksa Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan banding atas vonis tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan banding tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

“Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika. 

“Kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini JPU sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kg divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo SH, di PN Palembang, Selasa (1/8/2023). Selain divonis 20 tahun penjara terdakwa Nurhasan juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO). 

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun” urai hakim ketua Agus Rahardjo.

Majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut