get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Salurkan 150 Ton Beras dengan Harga Rp5.000 per Kilogram

Kurir 101 Gram Sabu di Palembang Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:20:00 WIB
Kurir 101 Gram Sabu di Palembang Divonis 13 Tahun Penjara
Kurir sabu seberat 101 gram divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Hendra melalui Kuasa Hukumnya Yuli dari Posbakum PN Palembang.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut