Kronologi Satu Keluarga di Muaraenim Dibacok Tetangga, Korban Lewat Depan Rumah Pelaku
Jumat, 23 Juni 2023 - 22:21:00 WIB
"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, keluar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," katanya.
Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.
Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto