Kronologi Komplotan Begal Rampok Pasutri di Sumsel, 1 Pelaku Ditembak
Rabu, 28 September 2022 - 18:10:00 WIB
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas). Saat beraksi, pelaku ini tidak segan melukai korbannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih kabur.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi