PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dua tahun sebelum pelaksanaan pemilihan, KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melaunching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, bahwa penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut sudah lama ditunggu para penyelenggara pemilu maupun parpol untuk menghadapi pesta demokrasi 2024.
"Sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, tentunya KPU terus mempersiapkan regulasi, SDM, infrastruktur dalam menyukseskan Pemilu. Kami tidak akan bisa menyelenggarakan Pemilu tanpa dukungan pemerintah, DPR, parpol dan stakeholder lainnya," ujar Amrah, Senin (14/2/2022) malam.
Dijelaskannya, dengan ditetapkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu Serentak, KPU RI nantinya akan membuat tahapan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di daerah.
Kasus Covid-19 Naik, Palembang PPKM Level 3
"Memang KPU provinsi akan mengambil langkah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota, dan stakeholder termasuk parpol, karena tahapan awal ini melibatkan peserta pemilu mulai dari verifikasi faktual bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu, khusunya parpol yang tidak memiliki kursi atau pun partai baru," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News