KPK Geledah Kantor dan Rumah di Palembang, Kasus Apa Lagi?

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di dua kota besar di Sumatera yakni Medan dan Palembang. Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah pribadi pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Penggeledahan digelar pada 4-6 Oktober di Medan dan Palembang KPK menyita uang 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di Palembang dan Medan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara. Diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Editor: Berli Zulkanedi