get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti 

Jumat, 05 Februari 2021 - 15:14:00 WIB
KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Segera Tagih Denda dan Uang Pengganti 
Anas Urbaningrum. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti sebagai aset recovery dari Tipikor untuk pemasukan bagi kas negara.

Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu 3/2/2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut