KPK Cegah Iis Rosita Edhy Prabowo Pergi ke Luar Negeri

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasanama tersangka EP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12/2020).
Keempat saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dianggap sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya, maka para saksi tersebut sedang tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Editor: Berli Zulkanedi