Kontraktor Terdakwa Korupsi di Ogan Ilir Kembalikan Uang Negara Rp2,4 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - KRS, seorang kontraktor di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) mengembalikan uang Rp2,4 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Uang tersebut terkait kasus korupsi Jembatan KTM tahap 2 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.
KRS yang merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus proyek tahun 2019 ini mengembalikan uang kepada Kejari Ogan Ilir melalui kuasa hukumnya Iswadi Idris. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp2.474.456.000.
Adapun dua terdakwa lainnya dari unsur pejabat di Pemkab Ogan Ilir yakni AS dan AM, yang berstatus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan mantan Kepala Disnakertrans.
Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK senilai Rp2,9 miliar, sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp2,4 miliar lebih.
"Kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK senilai Rp2,9 miliar, sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp2,4 miliar lebih. Kekurangan tersebut akan menjadi beban ketiga terdakwa dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim, karena saat ini kasusnya dalam proses penuntutan dalam persidangan," ujarnya.
Marthen menyebutkan, pengembalian kerugian negara tersebut berkat kerja keras sehingga terdakwa mengembalikan uang tersebut secara sukarela.
Editor: Berli Zulkanedi