Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyayangkan penetapan status tersangka terhadap anggota KPU Kota Palembang YT oleh Polresta Palembang.
"Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi, Sabtu (15/6/2019).
Dia mengaku sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara. Dia pun berharap dapat meringankan status tersangka.
Sebelumnya, anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang.
Penetapannya berdasarkan surat keterangan nomor:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni oleh Polresta Palembang dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sebagaimana dalam pasal primer Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7/2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April di Kecamatan IT II Palembang.
Yetty memilih bungkam dan menyerahkan keterangan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPU Provinsi Sumsel dan Polresta. "Infonya minta dengan KPU Provinsi Sumsel saja," kata Yetty.
Tidak hanya Yetty Oktarina yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang. Ketua dan tiga komisioner KPU Kota Palembang lainnya juga telah berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, lima komisioner KPU yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon, Sabtu (15/6/2019).
Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan lainnya, kata dia, tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. “Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” kata Kompol Yon.
Editor: Kastolani Marzuki