get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik, Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 526 Orang

Ketua MPR Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Praktik Pencucian Uang

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:21:00 WIB
Ketua MPR Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Praktik Pencucian Uang
Pinjol akan ditertibkan karena diduga praktik pencucian uang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo pemerintah melalui lembaga terkait memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal yang menerapkan bunga mencekik patut diduga praktik pencucian uang atau investasi ilegal.

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

"Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal," ujar Bamsoet, Sabtu (28/8/2021).

"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," imbuhnya.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban.

Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan kata Bamsoet.

Kata Bamsoet, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut