Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

PALEMBANG, iNews.id - Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (12/6/2023). Hendri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan pengadaan yang bersumber dari APBD Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp37 miliar.
"Hari ini masih diperiksa terkait masalah KONI Sumsel. Sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi," ujar Hendri Zainuddin, Senin (12/6/2023).
Menurut Hendri, terkait penggunaan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp37 tersebut sudah dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
"Dulu kita ada dana deposito pada zaman Pak Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumsel) Tahun 2003. Kemudian, saat saya menjabat Ketua KONI Sumsel itu tidak ada dalam berita acara," katanya.
Diakui Hendri, pada tahun anggaran tersebut dana operasional KONI Sumsel yang telah dicairkan dan disiapkan yakni sebesar Rp1 miliar.
"Sudah kami cairkan dana itu. Namun, dana tersebut bukan dana dari APBD melainkan dari pihak ketiga dan sudah dicairkan," katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait perkembangan kasus dana hibah KONI Sumsel, pihaknya telah memeriksa satu lagi saksi berinisial HZ, yang merupakan Ketua KONI Sumsel.
"Sejauh ini total yang sudah diperiksa lebih dari 50 orang saksi. Kita masih dalam tahap melakukan pengumpulan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel," ujar Vanny.
Editor: Berli Zulkanedi