Kesal Ditagih Uang Sewa, Preman Kampung di Palembang Aniaya Anak Pemilik Kontrakan
Senin, 05 Juli 2021 - 12:45:00 WIB
"Peristiwa ini bermula pelaku kesal ditagih uang kontrakan yang nunggak selama empat bulan. Pelaku kemudian mendatangi rumah pemilik kontrakan dan menganiaya anak korban menggunakan besi gear sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi