Kesal Diejek Kalah Judi, Pria di Palembang Bunuh Teman
Selasa, 01 Februari 2022 - 04:36:00 WIB
Pelaku karena kesal diejek lalu pulang ke rumah mengambil pisau hingga berujung pembunuhan tersebut. Usai membunuh korban, pelaku langsung pergi ke Tangerang keesokan harinya hingga akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatan nya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP ancaman paling lama 20 tahun penjara, Pasal 388 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw