get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Polisi Tangkap 2 Pencuri Kotak Amal di Bogor

Kerja Tak Kunjung Dapat, Pemuda Ini Bobol Kotak Amal 2 Masjid

Kamis, 26 November 2020 - 09:15:00 WIB
 Kerja Tak Kunjung Dapat, Pemuda Ini Bobol Kotak Amal 2 Masjid
Pelaku pembobol kotak amal di Palembang. (Foto: Deriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Datang ke Palembang untuk mencari kerja, Randi Saputra (28) warga asal Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap warga. Randi tepergok membobol kotak amal dua masjid sekaligus di Bukit Besar Palembang.

Akibat aksinya tersebut Randi yang diketahui berdomisili di Jalan Way Hitam Lorong Family I Kecamatan Ilir Barat I ini harus mendekam di jeruji besi Polsek Ilir Barat I Palembang.

Aksi pertama dilakukan Randi di Masjid Muhajirin di kawasan kampus. Dalam aksinya Randi membongkar dua kotak amal yang ada di dalam masjid dengan menggunakan obeng dan berhasil menggasak uang sebesar Rp280.000.

Aksi yang kedua dilakukan di Masjid Jamik As Solihin. Dalam aksi yang kedua inilah Randi kepergok pengurus masjid sedang membongkar kotak amal hingga akhirnya diserahkan ke polisi.

Di hadapan polisi, Randi mengaku bahwa dirinya baru sekitar seminggu datang ke Palembang untuk mencari pekerjaan. Belum juga mendapatkan kerja hingga akhirnya dirinya nekat membongkar kotak amal di masjid.

"Saya tidak punya uang pak, apalagi anak saya mau jajan. Jadi saya nekat bongkar kotak amal masjid," ujarnya di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (25/11/2020).

Diakui Randi, dirinya datang ke masjid menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan menemukan obeng. Kemudian obeng tersebut digunakan untuk membongkar kotak amal masjid.

"Saat saya bongkar kotak amal di masjid yang kedua kepergok pengurus masjid, saya pun ditangkap dan diserahkan warga ke polisi," ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan, pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid. Bahkan pelaku dua kali melakukan aksinya di dua masjid.

"Modus pelaku membongkar kotak amal masjid dengan obeng saat kondisi masjid dalam kondisi sepi. Pelaku ditangkap pengurus masjid saat melakukan aksi yang kedua kalinya," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal masjid yang telah dibongkar tersangka dan uang sebesar Rp280.000 yang ada di dalam kotak amal. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut