Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat upaya penangkapan, polisi sempat mendapat perlawan dari keluarga pelaku.
"Sempat dihalangi oleh keluarga pelaku, namun pelaku berhasil kami amankan dan bawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Tri, Senin (11/7/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban.
"Pelaku kesal dengan korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Gang Sempit Tambora Jakbar, Diduga Korban Penganiayaan
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News