Kemenkumham Sumsel Ajak Pengusaha Kecil Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual

PALEMBANG, iNews.id - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumsel diajak untuk melindungi potensi kekayaan intelektual. Sumsel merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.
"Sumsel merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual, namun saat ini masih rendah pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM dan masyarakat secara umum atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Jumat (24/2/2023).
Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena KI dapat menjadi merek negara (nation branding) sekaligus memberikan penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaing (competitive advantage) bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan KI komunal.
Hingga kini di Sumsel, terdapat empat KI komunal dalam bentuk indikasi geografis (IG), di antaranya kopi robusta Semendo, kopi robusta Empat Lawang, duku Komering, kopi robusta Pagar Alam, dan gambir Toman Muba, yang sertifikatnya akan ditandatangani oleh Direktur Merek dan IG.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa indikasi geografis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan substantif yakni kopi robusta Muaradua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih.
Potensi kekayaan intelektual di Sumsel diprediksi terus meningkat, sehingga untuk melindunginya diharapkan pihak pemprov, pemkab dan pemkot di provinsi dapat mendorong, dan mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar segera mendaftar guna memperoleh pelindungan hukum.
Berdasarkan data BPS menyebutkan Sumsel memiliki 2.200 UMKM, namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Editor: Berli Zulkanedi