get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku

Kemenag Sumsel: Warga Dilarang Gelar Sahur on The Road dan Tarawih di Masjid

Rabu, 08 April 2020 - 07:53:00 WIB
Kemenag Sumsel: Warga Dilarang Gelar Sahur on The Road dan Tarawih di Masjid
Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Foto: iNews/Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan gencar mensosialisasikan surat edaran nomor enam tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu isinya meminta warga Sumsel tidak melaksanakan sahur on the road (SOTR) dan tarawih berjamaah di masjid.

Kabag Humas Kemenag Sumsel Saefudin Latif meminta warga menaati surat edaran dari Menteri Agama tersebut. Tak hanya SOTR, surat edaran juga meminta kegiatan tadarus bersama di masjid juga ditiadakan. Semua kegiatan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah masing-masing.

"Yang di rumah juga tidak boleh menggelar acara buka bersama dengan lembaga atau reuni yang bisa mengumpulkan orang secara bersama," ujarnya, Rabu (8/4/2020).

Kegiatan lain yang ditiadakan juga peringatan Nuzulul Quran yang berupa tabliq akbar mengumpulkan jamaah. Kemenag Sumsel juga berharap warga membayar zakat tidak harus menunggu jelang Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan agar bisa disalurkan kepada warga terdampak wabah corona.

"Kami sarankan salurkan zakat lebih awal agar bisa diberikan lebih cepat kepada warga," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut