Kejari Palembang Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan, Prestasinya Tak Main-main
Selasa, 07 Maret 2023 - 15:54:00 WIB
Amar putusan memerintahkan agar kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp305.000.
"Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang terus berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi