get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Terima Dana Hibah untuk Tambahan Kuota Rekrutmen Bintara

Kejari Lubuklinggau Sita Topi dan Celana terkait Korupsi Dana Hibah KTNA Musi Rawas

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:11:00 WIB
Kejari Lubuklinggau Sita Topi dan Celana terkait Korupsi Dana Hibah KTNA Musi Rawas
Sejumlah barang bukti korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas disita Kejari Lubuklinggau. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang. Barang bukti ini disita dari Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Catur Handoko. 

Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel. Kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Catur Handoko, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Kepala Kejari Lubuklinggaun, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penyerahan barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan dana hibah secara fiktif tersebut. “Barang-barang diserahkan langsung oleh Catur Handoko selaku Ketua Kontak Tani dan Nelayan  Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura),” katanya, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel, untuk melakukan audit secara langsung yang difasilitasi Kejari Lubuklinggau. Yang juga saat itu dihadirkan Ketua Kontak Tani dan Nelayalan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Catur Handoko.

"Saat itu masih pada tahap audit oleh BPKP, kita berharap BPKP sesegera mungkin menyerahkan hasil audit dan bila ada kerugian negara, maka kita akan mencari siapa yang bertanggung jawab, dan hari ini Kamis (10/6/2021) Catur Handoko menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan secara langsung," katanya.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, namun dana hibah tesebut belum dikembalikan ke kas negara hingga saat ini.

Dalam perkara ini Ketua KTNA Kabupaten Mura Catur Handoko telah beberapa kali diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut