get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta

Jumat, 05 November 2021 - 09:22:00 WIB
Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta
Oknum mantan Kades di Lahat jadi DP kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, modus yang dilakukan keduanya terhadap dana desa tersebut di antaranya mengurangi volume pekerjaan, tidak menyelesaikan gedung serba guna, pembangunan jalan juga tidak sesuai dengan spesifikasi, pengadaan kursi fiktif dari bantuan Gubernur Sumatera Selatan. “Berdasarkan perhitungan inspektorat total kerugian negara senilai Rp573.383.785,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka telah  melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan begitu keduanya diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut