Kejari Lahat Tahan Eks Kades Korupsi Dana Desa Rp376 Juta
Rabu, 26 Mei 2021 - 23:42:00 WIB
"Inspektorat Pemkab Lahat sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak diindahkan, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejari Lahat," katanya.
Tersangka disangkakan melakukan Tipikor sehingga dituntut primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi