Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa
Selanjutnya, berkas tersangka dikirim ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan. Selama proses tersebut tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6 19/Fd.1/09/2021 serta surat perintah penahanan Nomor PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021.
Atas perbuatan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Berli Zulkanedi